Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 1580
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ قَالَ
أَقْطَعَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَرْضَ كَذَا وَكَذَا فَذَهَبَ الزُّبَيْرُ إِلَى آلِ عُمَرَ فَاشْتَرَى نَصِيبَهُ مِنْهُمْ فَأَتَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَقَالَ إِنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ زَعَمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَهُ وَعُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَرْضَ كَذَا وَكَذَا وَإِنِّي اشْتَرَيْتُ نَصِيبَ آلِ عُمَرَ فَقَالَ عُثْمَانُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ جَائِزُ الشَّهَادَةِ لَهُ وَعَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] bahwa [Abdurrahman bin Auf] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bagian untukku dan untuk Umar bin Khaththab tanah ini dan ini, maka Zubair pergi kepada keluarga Umar dan membeli bagian Umar dari mereka. Setelah itu dia pergi kepada Utsman bin Affan dan berkata; "Abdurrahman bin Auf mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan untuknya dan untuk Umar bin Khaththab bagian tanah ini dan ini, dan aku membeli bagian keluarga Umar." Maka Utsman berkata; "Abdurrahman boleh memberikan persaksiannya yang menguntungkan dirinya ataupun merugikannya."